Home > HEADLINE > Polda Jateng Tangkap Pengguna Sabu Dan Sita Sabu 353,99 Gram

Polda Jateng Tangkap Pengguna Sabu Dan Sita Sabu 353,99 Gram

JEPARA[Kampusnesia] –  Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus dua pengguna narkobab. Dari dua pelaku warga Jepara itu disita barang bukti seberat 353,99 gram, Senin (8/11).

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian SIK SH MH mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Menurutnya, setelah dilakukan penyidikkan oleh Team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” ujar Lutfi Martadian.

Dari temuan Team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjutnya, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 gram, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu ATM.

“Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang berinisial B dan saat ini masih DPO, Team masih memburu DPO tersebut,” tutur Lutfi.

Dia menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya,” ujarnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 62 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *