Home > HEADLINE > Dalang Ki Nartosabdo Peroleh Gelar Pahlawan Budaya Indonesia

Dalang Ki Nartosabdo Peroleh Gelar Pahlawan Budaya Indonesia

SEMARANG[Kampusnesia] – Dalang asal Semarang Ki Nartosabdo menjadi Pahlawan Budaya Indonesia dan memperoleh penghargaan serta penghormatan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Gelar itu resmi tertuang dalam sertifikat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 4 November 2021. Sertifikat itu kemudian dititipkan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Sertifikat itu juga dititipkan pada aktivis anti korupsi Boyamin Saiman yang bertepatan akan memberikan royalti kepada ahli waris Ki Nartosabdo.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan ikut merasa bangga atas pemberian penghargaan Pahlawan Budaya untuk Ki Nartosabdo karena memberikan dampak ikut mengangkat nama Kota Semarang.

Sementara itu, Bonyamin juga telah menyiapkan akan memberikan royalti kepada ahli waris Ki Nartosabdo. Pembayaran royalti atas lagu Kudangan karya sang maestro, yang menjadi favorit Boyamin Saiman, kepada ahli waris Ki Nartosabdo, yakni Jarot Sabdhono.

“Ternyata juga didengar Pak Tjahjo yang kemudian memberikan sertifikat penghargaan sebagai Pahlawan Budaya, dan itu dititipkan saya dan Pak Wali Kota Semarang untuk diberikan kepada keluarga,” ujar Boyamin pada acara Diskusi Budaya, ‘Menjaga Sang Maestro Ki Narto Sabdho’ yang digelar  Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) di Angkringan Cuprit, TBRS Jalan Sriwijaya Kota Semarang, Selasa (9/11) malam.

Boyamin juga akan menupayakan agar pemerintah dapat meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman.

Menurutnya, tidak ada seniman yang hidupnya kaya raya, apalagi di masa pandemi, mereka terpuruk karena tak bisa berkesenian.

“Kasihan mereka, sudah hidupnya susah, mau dikenakan pajak. Saya mendesak pemerintah, jangan dipajaki royalti para seniman,” tuturnya.

Dia menambahkan lagu Kudangan karya sang maestro, yang menjadi favorit, setelah mempelajari liriknya, dapat dipahami dan memaknai bukan sekedar kudangan/harapan terhadap anak, istri atau keluarga, namun terkandung makna kudangan/harapan terhadap akan sosok yang melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap Pemimpin.

“Disepakati pembayaran royalti adalah secara langsung dengan kesepakatan yang saling menghormati tanpa harus adanya surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu Kudangan dari Bahasa Jawa menjadi versi Bahasa Indonesia. Saya juga tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum dari ahli waris untuk royalti karya Ki Nartosabdo,” ujar Boyamin.

Boyamin menuturkan berdasar pengalaman kesulitan membayar royalti karena tidak adanya publikasi, muncul ide untuk melakukan publikasi pembayaran royalti dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti.

“Harapan saya, semakin banyak orang akan membayar royalti karya ciptaan lagu/tembang tanpa harus ditagih ataupun dipaksa membayar royalti melalui jalur hukum. Bahkan. Saya juga tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum dari ahli waris untuk royalti karya Ki Nartosabdo,” tegas Boyamin.

Sementara itu, Jarot Sabdhono mengatakan, sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.

“Sudah semestinya sistem pembayaran royalti secara langsung dan tanpa adanya kuasa karena senyatanya dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi serta selama ini adanya kuasa belum mampu mensejahterakan karya cipta seni tradisi,” ujar Jarot. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 119 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *