Kampusnesia.com, Semarang Jawa Tengah – Ditresnarkoba Polda Jateng melaksanakan giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (27/10/2022). Total barang yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 3,4 kilogram hasil ungkap kasus jaringan Madura – Malaysia.
“Untuk pemusnahan kali ini, ada enam paket, berisi sabu kristal (total) beratnya 3,4 kilogram” kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, kamis (27/10/2022)
Lutfi Martadian mengatakan pemusnahan, itu merupakan pengungkapan kasus yang terjadi pada 5 September 2022. Pengungkapan ini terjadi di awali dari Bea Cukai Tanjung Mas Semarang yang mencurigai adanya pengiriman barang dari Malaysia melalui jalur laut yang diindikasi narkotika.
“Modusnya diselipkan ke pigura lukisan. Setelah di lakukan pembongkaran, lalu di cek lab ternyata positif sabu,” katanya.
Tujuan paket akan di kirim ke Kabupaten Tulungagung dan Nganjuk. Petugas kemudian melakukan control deliveri dan investigasi tujuan barang tersebut. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, sebanyak tiga orang.
“Ini jaringan internasional Malaysia Indonesia. Tersangka ini masih satu keluarga, memiliki hubungan saudara,” katanya.
Tiga orang pelaku adalah HS, UK, dan KK, merupakan warga Sokabanah, Kabupaten Sampang, Madura. Sekarang ini, tersangka juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Kenapa baru dilaksankan pemusnahan sekarang, karena masih menunggu administrasi penyidikan, berupa surat penetapan yang ada di kantor kejaksaan Nganjuk dan Tulungagung,” katanya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat 1, Pasal 144 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia no 35 THN 2009, tentang narkotika barang ancaman seumur hidup, paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(Laporan: Nur Indah Fatjriati)