Semarang- ( Kampusnesia) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Semarang Launching Aplikasi Si Umi (informasi pelaku usaha mikro) Senin(31/10/2022), yang dilaksankan di Gedung Lokarida lantai 8 Balai Kota Semarang
Launching Aplikasi Si Umi, ini di resmikan secara langsung oleh Plt Walikota Semarang Ir Heavearita Gunaryanti Rahayu, dihadiri oleh para pelaku UMKM di 16 Kecamatan di Kota Semarang
Launching Aplikasi Si Umi( Informasi Pelaku Usaha Mikro) di dukung oleh Tokopedia Jakarta, Bank Indonesia Jawa Tengah, Bank Jateng, Nusantara Global Inovasi
Plt Walikota Semarang, Heavearita Gunaryanti Rahayu mengatakan “Implementasi ini jangan setengah-setengah, masih sederhana sekali, mestinya. Bisa terintegrasi dengan toko retail lain nya, dengan. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Semarang untuk dukung UMKM
Sekarang yang terdaftar di Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Semarang masih sedikit, ini yang perlu dilakukan bagaimana agar para pelaku UMKM ini memahami, produk dan packaging, izin usaha nya harus diperhatikan ” Katanya
“Dari Kemenkumham ini mempermudah untuk para pelaku UMKM agar bisa masuk ke dalam semua lini, masuk ke dalam toko, market place harus ada izin nya sehingga ini yang diperlukan para pelaku UMKM ini memahami digitalisasi
Kebanyakan para pelaku UMKM ini, ibu-ibu sehingga yang di perlukan untuk mereka melek teknologi agar produknya bagus, Foto Produk nya harus menarik ketika di posting di aplikasi, juga ada izin nya adalah perusahaan perseorangan, di legalitas harus ada” Jelasnya
Dalam Penggunaan Aplikasi Si Umi ( Informasi Pelaku Usaha Mikro) para pelaku UMKM harus, menggunakan E- Katalog yang bisa di konsultasikan di. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Semarang karena aplikasi Si Umi harus terfilter dengan E-Katalog
“Target untuk E- Katalog harus banyak, di tahun 2022 yang di sampaikan, Bapak Presiden40% tahun 2024, 60%, APBD di Pemerintah Kota Semarang semakin besar karena E- Katalog ini baru” Terangnya
Kepala Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kota Semarang Drs. AGUS WURYANTO, M.Si mengatakan “Aplikasi Si Umi ini merupakan salah salah penghubung antar pelaku UMKM dengan dengan market place, untuk kedepannya akan di susun di peraturan daerah ini adalah sebuah upaya meningkatkan omset, pelaku umkm yang berguna untuk memasarkan produknya
Kita sedang akurasi UMKM bisa masuk ke dalam aplikasi, jadi tidak asal. Untuk kriteria para pelaku UMKM ini, agar masuk ke dalam aplikasi, harus ber NIB usaha nya di Kota Semarang” Pungkasnya
Aplikasi Si Umi (informasi pelaku usaha mikro) belum sempurna, karena baru dibuat dua bulan bisa di operasikan pada, Bulan Desember 2022, karena masih dalam tahap pengembangan, lembaga perbankan seperti Bank Indonesia sanggup masuk ke dalam fitur aplikasi Si umi ( Informasi Pelaku Usaha Mikro)
Laporan : ( Nur Indah Fatjriati)