Kampusnesia.com, Semarang Jawa Tengah – Penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024. Beberapa tahapan dan kriteria penetapan kuota dinilai masih menimbulkan kebingungan dan merugikan nelayan.
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur, serta peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 28 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2023.
Kuota penangkapan ikan terbagi atas kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Kuota industri diberikan untuk perseorangan dan badan usaha yang berbadan hukum. Kuota industri juga membuka peluang kuota penangkapan ikan bagi usaha penanaman modal asing.
Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih dikeluhkan sejumlah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan di Pantai Utara Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal. Kebijakan yang berorientasi untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan dengan mekanisme PNBP pasca produksi, menjadikan nelayan dan pelaku usaha perikanan merasa dipaksa membayar denda di luar pembayaran PNBP.
Bahkan, pelaku usaha perikanan dan nelayan yang tidak patuh terancam tidak akan diterbitkan surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar (SPB) hingga pembekuan izin usaha.
Tidak hanya para pemilik kapal, masalah juga dirasakan para nahkoda kapal jaring tarik berkantong (JTB). Mereka mengeluhkan adanya pemasangan Vessel Monitoring Sistem (VMS). VMS dinilai tidak bermanfaat banyak bagi awak kapal jika terjadi musibah di laut lepas. Mereka menilai VMS hanya menguntungkan pemerintah jika kapal nelayan melanggar aturan.
sementara itu, Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Panca Sakti Tegal (UPS), Kusnandar menilai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur memiliki konsep yang sangat menarik. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah mendapatkan data hasil tangkapan ikan yang bisa digunakan untuk perencanaan berkelanjutan di perairan Indonesia.
Hanya saja, Kusnandar meminta kepada pemerintah melakukan komunikasi yang baik kepada nelayan agar mereka mendapatkan keuntungan dari aturan tersebut.
Kusnandar menambahkan pemerintah perlu memperpanjang pelaksaan aturan penangkapan ikan terukur. Pemerintah juga perlu menyiapkan kemantapan dan memberikan kemudahan bagi nelayan agar PP nomor 11 tahun 2023 bisa berjalan dan menguntungkan semua pihak.
Reporter : Fauzan Nuraziz
Editor : Hedy Rahmad, MH.