Home > HEADLINE > Riyanta anggota komisi ll DPR RI mendesak BPN agar permasalahan kasus perpanjangan SERTIPIKAT HGB diatas TANAH NEGARA di Yogyakarta segera di Selesaikan

Riyanta anggota komisi ll DPR RI mendesak BPN agar permasalahan kasus perpanjangan SERTIPIKAT HGB diatas TANAH NEGARA di Yogyakarta segera di Selesaikan

Kampusnesia.com, Pati Jawa Tengah – Dalam rangka kunjungan Kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menyinggung permasalahan Hak Guna Bangunan dan Permasalahan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Tanah Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) milik masyarakat yg tersebar di NKRI,
Pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas TANAH NEGARA (SHGB) milik masyarakat di NKRI oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN, seperti yang di sampaikan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat melayani perpanjangan SHGB diatas TANAH NEGARA tersebut karena status TANAH NEGARAnya didalam SHGB tersebut oleh Panitikismo Kesultanan Jogja diklaim sebagai milik Kraton/Kasultanan Jogja. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat menghilangkan HAK TANAH masyarakat, Namun setelah di telusuri, ternyata tanah tersebut adalah TANAH NEGARA.
Riyanta menegaskan bahwa sertifikat HGB tidak bisa di perpanjang jika ternyata tanah tersebut alas haknya milik Sultan ground atau Pakualaman ground. Sebaliknya jika tanah dalam Sertipikat tersebut adalah TANAH NEGARA, maka SHGB tersebut wajib diperpanjang sebagaimana amanat Peraturan Perundangan. Riyanta menambahkan tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena Jika BPN tidak memperpanjang dapat di katakan ‘maladministrasi’.
Selanjutnya Riyanta menegaskan, kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat di pidana sesuai dengan pasal 421 KUHP. Riyanta yakin, persoalan ini akan selesai sesuai prinsip negara hukum dan UUD 1945 serta sesuai dengan apa yang di tulis oleh Sultan Hamengkubuwono IX dalam bukunya, ‘Tahta untuk Rakyat’.
Riyanta mengatakan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau Kunspek ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam waktu dekat ini. Kunspek ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat ( termasuk badan hukum Kasultanan Jogja dan badan hukum kadipaten Pakualaman ) terhadap tanah mereka dapat terjamin.
Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI. Kunjungan spesifik ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman terhadap situasi di lapangan dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, ( Laporan Wartawan Nur Indah F.).

Editor : Hedy Rahmad, MH.

* Artikel ini telah dibaca 392 kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *