Pelayanan Publik Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Warga Di Desa Masih Terhalang Oleh Pemeritahan Desa
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 untuk mencapai tujuan negara ingin memajukan kesejahteraan umum dan mencerdesakan kehidupan bangsa, telah dibentuk pemerintahan negara Indonesia sebagai instrumen untuk menyejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta fungsi utama pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik kepada citizens (warga negara) yang terdiri atas barang publik dan jasa publik. Berdasarkan mandat konstitusi itu, seharusnya
Read More