Home > #berpotensimerugikanmasyarakat

Sagtas Waspada Investasi Temukan 182 Entitas Kegiatan Usaha P2P Tanpa Izin OJK

MALANG[Kampusnesia] - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer l(P2P) lending, yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK. Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional III Jateng-DIY Indra Yuheri mengatakan Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 kasus entitas yang melakukan

Read More