BI Akan Tarik Peredaran Empat Pecahan Uang Kertas Lama
SEMARANG[Kampusnesia] - Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah. Pecahan uang kertas Rupiah tersebut du antaranya nominal Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998, gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien, Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan
Read More