Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan
SEMARANG[Kampusnesia] - Ditkrimum Polda Jateng menangkap ZA (52), warga Kabupaten Tegal setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu. “Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” ujar Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat siang (11/9). Dari tersangka, tutur Kombes Djuhandani,
Read More