Home > HEADLINE > Bid Humas Polda Jateng Selenggarakan FGD Persiapan Pilkada 2020

Bid Humas Polda Jateng Selenggarakan FGD Persiapan Pilkada 2020

SEMARANG[Kampusnesia] – Bidhumas Polda Jateng menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) dalam upaya mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 di 21 Kab/Kota di Jawa Tengah yang akan digelar 9 Desember mendatang

FGD yang mengambil tema “Meningkatkan Peran Media Massa Dalam Mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 di gelar di Ballroom The Wujil Resort and Conventions, Jalan Soekarno Hatta No.25 Kabupaten Semarang, Rabu (19/8).

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidel Purna Timoranto mengatakan FGD itu, diharapkan dapat untuk mempersipkan Pilkada yang aman dan damai di tengah situasi Pandemi Covid-19, sekaligus dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng dalam  melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak Desember mendatang.

“Terdapat 21 Kapolres hadir dalam kegiatan ini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak,”  ujarnya.

Seperti yang sudah terlihat, proses Pilkada Serentak sudah mulai berjalan, pendataan kembali sudah dilakukan. Hal yang menjadi perbedaan dalam pelaksanaan Pilkada dengan Pemilu sebelumnya adalah bahwa diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19.

“Polda Jateng, mitra media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi ke depan terkait dengan Pilkada serta bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait dengan Pilkada ini harus kita kelola,” tutur Fidel Purna Timoranto.

Dia menghimbau pada masyarakat untuk memahami berita yang dapat dipercaya dan berita hoaks atau bohong. Disisi lain tugas Kepolisian adalah  menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun ini.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jateng adalah terkait dengan berita-berita yang negatif seperti black campaign atau kampanye hitam yang terdapat di media online maupun media cetak

“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya ganguan kamtibamas,” ujar Iskandar Fitriana Sutisna.

Dalam menghadapi gangguan kamtibmas itu, lanjutnya,  Polda Jateng bersama dengan media dan seluruh Kasubbag Humas 21 Polres yang menyelenggaraan Pemilukada menghimbau masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Protokol kesehatan juga mutlak diterapkan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru dalam kasus Covid-19, hingga kemungkinan turunnya tingkat partisipasi, maupun potensi pelanggaran aturan kepemiluan.

Saksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 41 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *