SEMARANG[Kampusnesia] – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Seamarang diminta dapat menerbitkan rekomendasi rekomendasi terhadap rencana pendirian bangunan Gereja Babtis Indonesia (GBI) Tlogosari.
Permintaan itu dilakukan oleh Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Semarang, mengingat bangunan GBI Tlogosari sudah mengantongi IMB.
Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Kota Semarang Setyawan Budi mengatakan bangunan GBI Tlogosari sudah mengantongi IMB sebagai produk hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, panitia pembangunan gereja juga sudah mengantongi penyataan tidak keberatan atas pembangunan tempat ibadah itu dari warga di sekitar lokasi.
Namun, tutur Setyawan, FKUB masih mempermasalahkan soal penyataan warga yang tidak mempermasalahkan rencana pembanganan itu dan menafsirkan tentang masih belum terciptanya aspek kerukunan umat beragama di lokasi calon pendirian gereja.
“Saran kepada Pemkot untuk memfasilitasi pencarian lokasi lain pembangunan gereja yang disampaikan FKUB merupakan preseden buruk bagi kehidupan beragama dan berkeyakinan di Kota Semarang,” ujarnya, Kamis (19/9).
Oleh karena itu, pegiat HAM Kota Semarang meminta FKUB menerbitkan rekomendasi pembangunan gedung GBI Tlogosari serta menghormati perizinan yang sudah diperoleh sebagai produk hukum yang sah.
Sebelumnya FKUB Kota Semarang menolak memberikan rekomendasi terkait pendirian GBI Tlogosari yang dinilai belum memenuhi syarat administratif.
Permasalahan pembangunan gedung gereja itu mencuat sekitar Agustus lalu ketika sejumlah warga menghentikan proses pembangunannya. (rs)
