Home > EKONOMI & BISNIS > OJK Raih Dua Penghargaan Dari KPK

OJK Raih Dua Penghargaan Dari KPK

JAKARTA[Kampusnesia] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020.

Dua penghargaan tersebut diterima Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Jakarta, Rabu (16/12) yang dihadiri secara vitual oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wimboh Santoso mengatakan Otoritas Jasa Keuangan memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.

“OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini,” tuturnya.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi,  Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respon.

Wimboh menuturkan komitmen seluruh insan OJK untuk memberantas penyuapan, gratifikasi dan korupsi akan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga, sehingga OJK dapat secara optimal berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Selain itu, tutur Wimboh, OJK juga mewajibkan sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis terbaik dalam melawan penyuapan, gratifikasi dan korupsi.

Dia menambahkan OJK dan asosiasi Industri Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen untuk menerapkan strategi manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 pada 18 Agustus 2020 lalu, yang diharapkan bisa mendorong industri jasa keuangan menetapkan kriteria dan pedoman yang jelas dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan dan korupsi.

“Sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan akan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di negara kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kelima kali secara berturut-turut diterima OJK sejak 2016.

Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang keempat kalinya sejak pertama diterima pada 2017. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 27 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *