BLITAR[Kampusnesia] – Percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan realisasi program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait sengketa lahan karena ketiadaan sertifikat.
Sebagaimana yang sering disampaikan Jokowi, program ini dijalankan untuk menanggapi berbagai keluhan masyarakat soal sengketa lahan karena ketiadaan sertifikat. Ini merupakan langkah terobosan agar lebih banyak rakyat Indonesia memiliki sertifikat sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanahnya.
“Setiap saya ke desa semuanya sama yang saya dengar, sengketa lahan. Karena 80 juta belum bersertifikat,” ujar Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Pendopo Kabupaten Blitar, Kamis (3/1)
Menurutnya, untuk merealisasikan program itu, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencari cara untuk mempercepat pengurusan dan penerbitan sertifikat. Sistem pengurusan yang semula dirasakan rumit dan hanya menunggu inisiatif masyarakat untuk mengurus kini diubah dengan mekanisme jemput bola. Cakupan pengurusan pun semakin luas dan dilakukan serentak.
Sejak program ini digulirkan pada 2016, lanjutnya, banyak masyarakat yang merasa terbantu dalam hal pengurusan sertifikat hak atas tanah. Salah satunya Ibu Sribatin (70 tahun) yang ditemui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden di lokasi acara itu.
“Waktu mengurus sertifikat ini alhamdulillah saya mencari tanda tangan mudah, pelayanannya juga mudah. Semuanya mudah. Alhamdulillah,” tuturnya.
Dia sempat menunjukkan sertifikat yang telah diterima untuk sebidang tanah pertanian miliknya. Di lembar sertifikat tersebut tertera informasi mengenai lahan seluas 2.431 meter persegi di Desa Nglegok, Blitar, yang kini telah bersertifikat.
Selain itu, Ibu Sribatin mengaku memiliki tiga petak tanah lainnya yang kini sedang diurus sertifikatnya melalui program PTSL ini dan berharap agar kepemilikan terhadap ketiga bidang tanah tersebut juga diakui dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah.
“Punya tanah sudah lama tapi belum pernah mengurus sertifikat,” ujarnya. (smh)
