Home > HEADLINE > Bawaslu Rekomendasikan Pemberian Sanksi Terhadap 16 Perangkat Desa Yang Tidak Netral

Bawaslu Rekomendasikan Pemberian Sanksi Terhadap 16 Perangkat Desa Yang Tidak Netral

SEMARANG[Kampusnesia] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng merekomendasi pemberian sanksi, terhadap 16 kepala desa/perangkat desa di provinsi ini karena diketahui tidak netral dalam Pemilu 2019.

Melalui Bawaslu kabupaten/kota, surat rekomendasi sudah ditayangkan kepada Bupati/Wali kota serta Camat selaku pejabat pembina kepala dan perangkat desa di daerah masing-masing.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan kasus itu rata-rata sudah ditindak lanjuti, dengan pemberian sanksi oleh pejabat pembina kepada kepala dan perangkat desa yang melanggar sesuai rekomendasi Bawaslu.

Sanksi, lanjutnya, berupa peringatan tertulis dan pembinaan, dan ini tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jateng. Bahkan kasus tersebut terjadi sejak masa kampanye 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019 lalu.

Menurutnya, modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai ragam. Misalnya di Boyolali, seorang perangkat desa mengunggah foto bersama dengan salah satu Calon Presiden (Capres) di media sosial (medsos) melalui akun miliknya, serta membagikan foto tersebut di grup medsos.

Selain itu, dia menambahkan di Kabupaten Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa.

“Bahkan di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu Calon Wakil Presiden sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan. Di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye,” ujarnya, Senin (4/3).

Kegiatan serupa yang dilakukan kepala desa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan dan Sukoharjo seorang perangkat desa yang sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg. Ketidaknetralan kepala desa/perangkat desa, juga terjadi di Banjarnegara dan Purbalingga.

“Bawaslu Jateng menyatakan kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis pemilu 2019, bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu. Mereka yang kita rekomendasikan untuk mendapat sanksi, sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilu. Sentra penegakan hukum terpadu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan proses penanganan,” ujarnya.

Namun, dia menambahkan proses itu dihentikan karena bukti kurang atau unsur pasal pidana tidak terpenuhi, sehingga  Bawaslu di kabupaten/kota merekomendasi sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang. (rs)

 

* Artikel ini telah dibaca 37 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *