Home > EDITOR'S CHOICE > Menyoal Tayangan Televisi

Menyoal Tayangan Televisi

Menonton televisi itu ibarat menyaksikan peristiwa serta kejadian nyata yang seolah ada di seputar kita. Sifat pandang dengar tayangan televisi, dilengkapi hilangnya jarak ruang dan waktu sebagai salah satu kekuatan yang dimilikinya, menyebakan televisi tetap bertengger sebagai media terpopuler hingga saat ini.

Bahkan dilengkapi dengan mengintegrasikannya dengan berbagai media sosial (medsos), maka menonton televisi menjadi semakin mudah dimana pun berada.

Sayangnya, persaingan antar media televisi yang semakin ketat, ditambah dengan faktor media disrubtion, menyebabkan ketatnya perebutan porsi belanja iklan yang sangat terbatas jumlahnya, demi menghidupi serta mengembangkan aktivitas usaha media yang dikelolanya.

Dampaknya politik ekonomi media sebagai konsekuensi ketatnya persaingan tampak makin mengganggu kenikmatan pemirsa, sekaligus cenderung bertentangan dengan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Penyelenggaraan Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3SPS) KPI, serta Tata Cara dan Tata Krama Periklanan di Indonesia, seperti keluhan berbagai pihak saat ini.

Pertanyaannya, tayangan2 seperti apa kongkritnya?, serta bagaimana seharusnya ke depan?

Campur Aduk

Sesuai dengan aturan di atas, maka sebenarnya sangatlah tidak pada tempatnya bila ada dobel peran dalam sebuah tayangan televisi. Contoh kongkritnya, presenter, penceramah, bahkan pemain sinetron misalnya, hanyalah menjalankan perannya itu saja.

Namun, selama ini bahkan lebih parah akhir- akhir ini, presenter, penceramah, serta pemain sinetron pun merangkap menjadi advertiser indoser. Ada yang lebih parah lagi di tengah sebuah adegan secara mendadak muncul iklan dari sebuah produk yang nggak ada kaitannya dengan adegan tersebut.

Belum lagi berbagai pelanggaran terkait produk iklan tertentu yang seharusnya tayang pada jam tertentu sesuai ketentuan P3SPS KPI.

Singkatnya, sebenarnya pemirsa dijadikan sebagai pelengkap penderita, padahal seharusnya dilayani dengan baik.

Peran KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representasi masyarakat penerima siaran, seharusnya melakukan sesuatu terkait hal tersebut.

Namun, hingga saat ini terkesan KPI sangat minim peranannya. Ketidaksenangannya untuk melakukan eksekusi seperti Federal Communication Comission (KPI-nya AS), menyebabkan KPI hanya berwenang memberikan teguran, rekomendasi, hingga maksimal rekomendasi tidak diperpanjangnya Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), meski nantinya yang menerbitkan IPP tersebut Pemerintah melalui Depkominfo.

Itulah sebabnya KPI dipandang kurang memiliki taring, karena minimnya kewenangan yang dimilikinya. Contoh kasus iklan televisi tersebut barulah secuil kasus yang merugikan pemirsa, karena menyebabkan pemirsa sangatlah inferior posisinya. Padahal sebenarnya merekalah pemilik frequensi yang digunakan pengelola televisi.

Literasi

Karena itu, sudah saatnya selain KPI mengingatkan penyimpangan televisi dengan menegurnya secara administratif, bersama- sama dengan komunitas peduli siaran televisi sehat dan kalangan akademisi secara telaten dan intens memelekkan masyarakat pada televisi khususnya serta komunikasi pada umumnya.

Meski beberapa pihak menyangsikan efektivitas kegiatan literasi karena hasil instannya kurang nampak, namun dalam jangka panjang masyarakat akhirnya akan mampu memilih sekaligus memilah mana tayangan televisi yang bagus, menarik, serta yang bermanfaat , atau sebaliknya.

Bila selama ini kesannya masyarakat sudah pandai memilih (tayangan) yang menarik, namun dari aspek kemanfaatannya belum. Sehingga yang terjadi, tayangan yang menarik namun kurang bermanfaat seperti infotaintment yang jumlah jam tayangnya 20 jam per hari, banyak mereka akses, dan celakanya sering sekaligus dengan efek negatifnya, misalnya sex bebas,  perselingkuhan, hingga naiknya harapan- harapan semu, termasuk konsumtifisme.

Karena itu, sambil menunggu revisi UU Penyiaran yang tak kunjung usai, upaya literasi media, termasuk media sosial perlu terus digalakkan.

Bila nantinya masyarakat telah melek media, maka seperti di negara- negara maju gerakan boikot tayangan sebagai bentuk menekankan terhadap kesewenangan.

* Artikel ini telah dibaca 245 kali.
Gunawan Witjaksana
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang. Pengamat komunikasi dan media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *