Home > HEADLINE > Ganjar Siap Bawa Masukan Untuk Penyusunan Regulasi Turunan UU Cipta Kerja

Ganjar Siap Bawa Masukan Untuk Penyusunan Regulasi Turunan UU Cipta Kerja

SEMARANG[Kampusnesia] – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo siap memfasilitasi masyarakat yang akan menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah untuk menyusun regulasi turunan setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami siap menjadi postman untuk menyampaikan berbagai masukan dari masyarakat kepada pemerintah dalam penyusunan UU Cipta Kerja, termasuk masukan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI Jateng),” ujar Ganjar Pranowo di Semarang, Jum’at (30/10)

Ganjar mengatakan hal itu saat menyampaikan pidato kunci dalam Halaqah Ulama bertema “Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja,” yang diselenggarakan MUI Jateng di Hotel Patra Semarang, Jum’at-Sabtu (30-31/10).

Menurutnya, agenda halaqah ini dapat dijadikan sebagai metode dalam memberi masukan terkait UU Cipta Kerja keiada penerintah . Di lain tempat ada yang mengekspresikan keinginannya  lewat demo bahkan ada yang terlalu bersemangat akan melengserkan pemerintah.

Agenda ini, lanjutnya, diharapkan dapat memunculkan rekomendasi untuk mendorong pemerintah pusat agar memperhatikan masukan-masukan MUI Jateng. Sebelum rekomendasi disusun hendaknya konten-konten yang dikritisi dibaca dengan cermat.

Ketua Umum MUI Jateng KH Dr Ahmad Darodji MSi menuturkan pemerintah agar memahami dengan tepat jaminan produk halal sebagai sebuah produk  merupakan wilayah syariah yang dijaga oleh para ulama.

“Pemerintah hendaknya memahami, hukum halal merupakan domain syariat Islam yang kewenangannya ada di tangan ulama. Untuk itu, turunan UU ini wajib mengacu kepada hal di atas,” tuturnya.

Menurutnya, secara khusus MUI Jateng mengeluarkan rekomendasi menyikapi UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020. UU tersebut dinilai telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam UU 33/2014 tentang JPH.

Dalam halaqoh ini, tutur Darodji, berkembang pemikiran bila kewenangan MUI sebatas penetapan halal, maka diasumsikan kewenangan tersebut sebatas administratif perizinan bukan substansi untuk menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam.

Dia menambahkan perampingan kewenangan tersebut dikhawatirkan jaminan produk halal menjadi terabaikan, hingga akan memicu ketidakpercayaan umat Islam terhadap sertifikasi halal.

Dari agenda halaqah ini, lanjutnya, MUI mengeluarkan rekomendasi yang bersifat teknis substansial terkait jaminan produk halal sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar dalam menyusun regulasi di bawah UU Cipta Kerja tidak melenceng dari syariat Islam.

“Rekomendasi itu sekarang masih disusun  dan jika sudah selesai akan disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jateng,” tuturnya.  (smh)

* Artikel ini telah dibaca 17 kali.
Syamsul Huda
Pimpinan Redaksi Kampusnesia.com. Staf pengajar STIKOM Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *